Showing posts with label oleh. Show all posts
Showing posts with label oleh. Show all posts
Sunday, October 30, 2016
Otonomi daerah dan kualitas pendidikan oleh IRWAN SALEH DALIMUNTHE
Otonomi daerah dan kualitas pendidikan oleh IRWAN SALEH DALIMUNTHE
Otonomi Daerah dan Kualitas Pendidikan
oleh :
DEMOKRASI DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN
Oleh : EKA YANUARTI, M.Pd.I

ABSTRAK
Demokrasi pendidikan adalah mengikutsertakan unsur-unsur pemerintah setempat, masyarakat dan orang tua untuk saling bahu-membahu menyelenggarakan pendidikan yang dikehendaki bagi anak-anaknya, dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan umum yang berlaku.
Desentralisasi pendidikan diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusan sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan, beserta masyarakat, pengelola dan pengguna pendidikan itu sendiri namun harus tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional sebagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional. .
Kata kunci: Demokrasi dan desentralisasi pendidikan
A. Pendahuluan
Reformasi pendidikan, meskipun dikatakan oleh Surakhmad dalam buku Hardiyanto (2004:40) secara psikologis dan politis dirasakan amat terlambat dan secara teknisi dikatakan terlalu cepat, pada dasarnya merupakan salah satu tekad dan gebrakan bangsa Indonesia yang harus tetap dijaga untuk melakukan perbaikan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dari kondisi itu tidak mengherankan kalau kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat memperhatinkan, berada pada urutan rendah dibanding dengan pendidikan di negara-negara lain baik pada tingkat regional maupun internasional.
Sebagai usaha untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia, pemerintah Indonesia melaksanakan keinginan reformasi dan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Wacana demokrasi dan desentralisasi pendidikan ini dimunculkan sebagai antisipasi terhadap masa depan yang semakin kompetitif di mana perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
Makalah sederhana ini akan membahas mengenai bagaimana munculnya demokrasi dan desentralisasi pendidikan, apa makna dari demokrasi dan desentralisasi pendidikan, serta pelaksanaanya di Indonesia.
B. Pembahasan
1. Demokrasi Pendidikan
a. Munculnya Demokrasi Pendidikan
Tantangan terbesar dalam dunia pendidikan adalah pemberlakuan era globalisasi, namun di sisi lain era tersebut akan memberikan peluang yang cukup besar dalam mengembangkan peran pendidikan dalam nuansa universal. Pendidikan pada era global mengharuskan suatu peran yang serba instan, baik dari segi pembaruan manajemen, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta nilai-nilai kebudayaan yang progresif.
Penerapan demokrasi dalam sektor pendidikan merupakan suatu kerangka yang dapat menyerap berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat dalam berbagai kondisi heterogenitas, budaya, agama, serta geografis. Hal ini diharapkan agar pendidikan lebih mengedepankan keberagaman metode pendidikan yang mampu mengembangkan kemampuan masyarakat daerah secara professional serta dapat mengembangkan nilai-nilai kemasyarakatan dalam pergaulan nasional, maupun internasional.
Demokrasi yang dikenal luas sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, ditandai dengan adanya pengakuan dan praktek persamaan hak dan kewajiban dalam masyarakat luas. Pendidikan berjasa dalam membentuk pondasinya seperti rakyat yang tahu hak dan kewajibannya, rakyat yang mengakui persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, membuka kesempatan yang luas bagi semua lapisan masyarakat dalam mencapai persamaan, dan membentuk rakyat yang kritis.
Go to link download
Read more »
Labels:
dan,
demokrasi,
desentralisasi,
eka,
i,
m,
oleh,
pd,
pendidikan,
yanuarti
Saturday, October 8, 2016
OTONOMI PENDIDIKAN Oleh Dr Marihot Manulang
OTONOMI PENDIDIKAN Oleh Dr Marihot Manulang
OTONOMI PENDIDIKAN
Oleh :
Dr. Marihot Manulang
.jpg)
A.Pendahuluan
Pemberlakuan sistem desentralisasi akibat pemberlakuan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang otonomi pemerintahan daerah, memberi dampak terhadap pelaksanaan pada manajemen pendidikan yaitu manajemen yang memberi ruang gerak yang lebih luas kepada pengelolaan pendidikan untuk menemukan strategi berkompetisi dalam era kompetitif mencapai output pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Kebijakan desentralisasi akan berpengaruh secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah pelosok sehingga terjadi perluasan dan pemerataan pendidikan.
Pemberlakuan sistem desentralisasi akibat pemberlakuan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang otonomi pemerintahan daerah, memberi dampak terhadap pelaksanaan pada manajemen pendidikan yaitu manajemen yang memberi ruang gerak yang lebih luas kepada pengelolaan pendidikan untuk menemukan strategi berkompetisi dalam era kompetitif mencapai output pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Kebijakan desentralisasi akan berpengaruh secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah pelosok sehingga terjadi perluasan dan pemerataan pendidikan.
Pemberlakuan desentralisasi pendidikan mengharuskan diperkuatnya landasan dasar pendidikan yang demokratis, transparan, efisien dan melibatkan partisipasi masyarakat daerah. Muctar Buchori (2001) menyatakan pendidikan merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan manusia, karena pendidikan berfungsi sebagai pengembang pengetahuan, ketrampilan, nilai dan kebudayaan.
Desentralisasi pendidikan dapat terjadi dalam tiga tingkatan, yaitu Dekonstrasi, Delegasi dan Devolusi (Fiorestal, 1997). Dekonstrasi adalah proses pelimpahan sebagian kewenangan kepada pemerintahan atau lembaga yang lebih rendah dengan supervisi dan pusat. Sementara Delegasi mengandung makna terjadinya penyerahan kekuasaan yang penuh sehingga tidak lagi memerlukan supervisi dan pemerintah pusat. Pada Tingkat Devolusi di bidang pendidikan terjadi apabila memenuhi 4 ciri, yaitu (1) terpisahnya peraturan perundangan yang mengatur pendidikan di daerah dan di pusat; 2) kebebasan lembaga daerah dalam mengelola pendidikan; 3) lepas dari supervisi hirarkhis dan pusat dan 4) kewenangan lembaga daerah diatur dengan peraturan perundangan. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, proses desentralisasi pendidikan di Indonesia berdasarkan UU No.22 tahun 1999 lebih menjurus kepada Devolusi, yang pertaruran pelaksanaannya tertuang pada Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, seluruh urusan pendidkan dengan jelas menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kecuali Pendidikan Tinggi. Kewenangan Pemerintah Pusat hanya menetapkan standar minimal, baik dalam persyaratan calon peserta didik, kompetensi peserta didik, kurikulum nasional, penilaian hasil belajar, materi pelajaran pokok, pedoman pembiayaan pendidikan dan melaksanakan fasilitas (Pasal 2 butir II).
Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan adalah otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu lembaga atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan.
Namun sejak dilaksanakannya otonomi pendidikan, ternyata pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana diharapkan, justru pemberlakuan otonomi membuat banyak masalah yaitu mahalnya biaya pendidikan.
Sedangkan, pengertian otonomi pendidikan sesungguhnya terkandung makna demokrasi dan keadilan sosial, artinya pendidikan dilakukan secara demokrasi sehingga tujuan yang diharapkan dapat diwujudkan dan pendidikan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sesuai dengan cita-cita bangsa dalam mencerdaskan bangsa.
KONSEP OTONOMI PENDIDIKAN
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, menurut Tilaar mencakup enam aspek, yakni :
(1) Pengaturan perimbangan kewenangan pusat dan daerah,
(2) Manajemen partisipasi masyarakat dalam pendidikan,
(3) Penguatan kapasitas manajemen pemerintah daerah,
(4) pemberdayaan bersama sumber daya pendidikan,
(5) hubungan kemitraan stakeholders pendidikan
(6) pengembangan infrastruktur sosial.Go to link download
Read more »
Thursday, October 6, 2016
Demokrasi Pendidikan di Indonesia dan Otonomi Perguruan Tinggi Oleh ARFIYAN BAYU BEKTI
Demokrasi Pendidikan di Indonesia dan Otonomi Perguruan Tinggi Oleh ARFIYAN BAYU BEKTI
DEMOKRASI DAN OTONOMI PENDIDIKAN
Demokrasi Pendidikan di Indonesia dan Otonomi Perguruan Tinggi

Oleh : ARFIYAN BAYU BEKTI
BAB I
PENDAHULUAN
Kapitalisme sebagai ideologi dominan saat ini punya pengaruh yang sangat besar dalam setiap denyut nadi kehidupan manusia. Dominasi kapitalisme tidak hanya dalam wilayah ekonomi, tapi telah merambah ke wilayah yang lain, termasuk didalamnya dunia pendidikan. Dalam wilayah pendidikan, dampak yang paling nyata dari dominasi kapitalisme adalah pada salah satu produk yang dihasilkannya, yaitu cultur of positivism. Pengaruh kapitalisme dan budaya positivisme terhadap pendidikan sangat jelas.
Model budaya positivisme yang memandang guru sebagai subjek yang mengetahui segalanya dan murid di anggap tidak mengerti apa-apa. Hal ini disebabkan apa yang ditekankan dalam proses pembelajaran adalah bagaimana memiliki dan mengakumulasi pengetahuan, bukan bagaimana memahami, mengkritik, memproduksi dan menggunakan pengetahuan sebagai alat untuk mengubah realitas. Dengan demikian diperlukan adanya demokrasi pendidikan, yakni pendidikan dilandaskan pada visi untuk membangun masyarakat yang demokratis. Demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di indonesia ini sebenarnya telah diatur sejak diproklamasikan kemerdekaan hingga masa pembangunan saat ini. hal ini tercantum dalam UUD 45 Pasal 31:
a. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur undang-undang.
UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pada BAB IV, Pasal 5, ayat 1 menyebutkan: Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.[1][1]
Dengan melihat Undang-Undang SISDIKNAS tersebut apakah realita yang ada memang sudah sejalan dengan cita-cita demokrasi pendidikan di Indonesia?
Kemudian ketika membicarakan issu mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang katanya akan mendorong Universitas menjadi world class univercity sebab akan memberikan otonomi kampus seluas-luasnya yang kemudian dampaknya dicurigai mengarah pada komersialisasi pendidikan. Walaupun pada akhirnya RUU BHP resmi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian muncul Issu paling baru adalah mengenai Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi. UU PT diharapkan mampu menjadi payung hukum pengaturan pendidikan tinggi di Indonesia. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana penerapan otonomi perguruan tinggi itu? Dan bagaimana keterkaitannya dengan BHP dan UU No.12/2012?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi Pendidikan
1. Pengertian Demokrasi Pendidikan
Istilah demokrasi sebagaimana dalam literatur politik diambil dari bahasa Yunani kuno, yang terdiri dari dua kata yaitu demos yang bermakna rakyat dan kratosyang berarti kekuasaan, dan apabila digabungkan menjadi bermakna kekuasaan di tangan rakyat.[2][2] Sedangkan pendidikan meburut Ki Hajar Dewantara merupakan proses kebudayaan yang utuh. Ia tidak saja berurusan dengan pengajaran semata. Tetapi juga berurusan dengan bakat, psikologi, karakter, dan moral. Pendidikan juga tidak terbatas pada ruang formal dan non formal belaka, seperti sekolah dan tempat kursus. Pendidikan meliputi seluruh kehidupan di alam semesta yang dimulai dari keluarga.[3][3]
Berdasarkan definisi diatas dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Hubungan antara demokrasi dan pendidikan sangat erat dan bersifat saling memberi dan saling membutuhkan. Menurut Dewey, pendidikan tanpa demokrasi akan menjadi kering, menjemukan dan merana. Demokrasi adalah system bentuk kehidupan social yang ditandai dengan kontak interaksi yang terbuka diantara warga masyarakat. Kontak-kontak interaksi ini memungkinkan setiap individu mendapatkan pengalaman yang tidak terbatas. Pengalaman yang diperoleh masing- masing individu ada hakikatnya merupakan pendidikan, sehingga masing-masing individu akan mampu mengembangkan pengalaman yang diperoleh dan dapat memperhitungkan pengalaman baru yang akan diperoleh sebagai hasil mendapatkan pengalaman sebelumnya. Tanpa kontak interaksi tidak akan ada pengalaman, dan tanpa pengalaman tidak ada learning. Dan berikutnya, tanpa ada learningkontak-kontak int
Read more »
Go to link download
Subscribe to:
Posts (Atom)