Thursday, October 6, 2016

Demokrasi Pendidikan di Indonesia dan Otonomi Perguruan Tinggi Oleh ARFIYAN BAYU BEKTI

Demokrasi Pendidikan di Indonesia dan Otonomi Perguruan Tinggi Oleh ARFIYAN BAYU BEKTI




DEMOKRASI DAN OTONOMI PENDIDIKAN

“Demokrasi Pendidikan di Indonesia dan Otonomi Perguruan Tinggi”

Oleh : ARFIYAN BAYU BEKTI


BAB I
PENDAHULUAN

Kapitalisme sebagai ideologi dominan saat ini punya pengaruh yang sangat besar dalam setiap denyut nadi kehidupan manusia. Dominasi kapitalisme tidak hanya dalam wilayah ekonomi, tapi telah merambah ke wilayah yang lain, termasuk didalamnya dunia pendidikan. Dalam wilayah pendidikan, dampak yang paling nyata dari dominasi kapitalisme adalah pada salah satu produk yang dihasilkannya, yaitu “cultur of positivism”. Pengaruh kapitalisme dan budaya positivisme terhadap pendidikan sangat jelas.
Model budaya positivisme yang memandang guru sebagai subjek yang mengetahui segalanya dan murid di anggap tidak mengerti apa-apa. Hal ini disebabkan apa yang ditekankan dalam proses pembelajaran adalah bagaimana memiliki dan mengakumulasi pengetahuan, bukan bagaimana memahami, mengkritik, memproduksi dan menggunakan pengetahuan sebagai alat untuk mengubah realitas. Dengan demikian diperlukan adanya demokrasi pendidikan, yakni pendidikan dilandaskan pada visi untuk membangun masyarakat yang demokratis. Demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan  terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di indonesia ini sebenarnya telah diatur sejak diproklamasikan kemerdekaan hingga masa pembangunan saat ini. hal ini tercantum dalam UUD 45 Pasal 31:
a.       Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur undang-undang.
UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pada BAB IV, Pasal 5, ayat 1 menyebutkan: Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.[1][1]
Dengan melihat Undang-Undang SISDIKNAS tersebut apakah realita yang ada memang sudah sejalan dengan cita-cita demokrasi pendidikan di Indonesia?
Kemudian ketika membicarakan issu mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang katanya akan mendorong Universitas menjadi world class univercity sebab akan memberikan otonomi kampus seluas-luasnya yang kemudian dampaknya dicurigai mengarah pada komersialisasi pendidikan. Walaupun pada akhirnya RUU BHP resmi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian muncul Issu paling baru adalah mengenai Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi. UU PT diharapkan mampu menjadi payung hukum pengaturan pendidikan tinggi di Indonesia. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana penerapan otonomi perguruan tinggi itu? Dan bagaimana keterkaitannya dengan BHP dan UU No.12/2012?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Demokrasi Pendidikan
1.      Pengertian Demokrasi Pendidikan
Istilah demokrasi sebagaimana dalam literatur politik diambil dari bahasa Yunani kuno, yang terdiri dari dua kata yaitu demos yang bermakna rakyat dan kratosyang berarti kekuasaan, dan apabila digabungkan menjadi bermakna kekuasaan di tangan rakyat.[2][2] Sedangkan pendidikan meburut Ki Hajar Dewantara merupakan proses kebudayaan yang utuh. Ia tidak saja berurusan dengan pengajaran semata. Tetapi juga berurusan dengan bakat, psikologi, karakter, dan moral. Pendidikan juga tidak terbatas pada ruang formal dan non formal belaka, seperti sekolah dan tempat kursus. Pendidikan meliputi seluruh kehidupan di alam semesta yang dimulai dari keluarga.[3][3]
Berdasarkan definisi diatas dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan  terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.

Hubungan antara demokrasi dan pendidikan sangat erat dan bersifat saling memberi dan saling membutuhkan. Menurut Dewey, pendidikan tanpa demokrasi akan menjadi kering, menjemukan dan merana. Demokrasi adalah system bentuk kehidupan social yang ditandai dengan kontak interaksi yang terbuka diantara warga masyarakat. Kontak-kontak interaksi ini memungkinkan setiap individu mendapatkan pengalaman yang tidak terbatas. Pengalaman yang diperoleh masing- masing individu ada hakikatnya merupakan pendidikan, sehingga masing-masing individu akan mampu mengembangkan pengalaman yang diperoleh dan dapat memperhitungkan pengalaman baru yang akan diperoleh sebagai hasil mendapatkan pengalaman sebelumnya. Tanpa kontak interaksi tidak akan ada pengalaman, dan tanpa pengalaman tidak ada learning. Dan berikutnya, tanpa ada learningkontak-kontak int

Go to link download