Sunday, October 16, 2016

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH




ii

 
BAB  I

PEDAHULUAN

LATAR BELAKANG

            INDONESIA di tengah dinamika perkembangan global maupun nasional,saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Good Governance atau tata pemerintahan yang balk, merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multi dimensi seining dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan, kondisi ini menuntut adanya kepemimpian nasional masa depan, yang diharapkan marnpu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang.

Perkembangan situasi nasional dewasa ini, dicirikan dengan tiga fenomena yang dihadapi, yaitu :

            1) Permasalahan yang semakin kompleks (multi-dimensi)

            2) Perubahan yang sedemikian cepat (regulasi, kebijakan, dan aksi-reaksi

                      rnasyarakat)

            3) Ketidakpastian yang relatif tinggi (bencana alam yang silih berganti,situasi ekonomi yang tak mudah diprediksi, dan perkembangan politik yang "up and down".

            Kesenjangan proses komunikasi politik yang terjadi di Indonesia antara pemerintah dengan rakyatnya mapun partai yang mewakili rakyat dengankonstituennya, menjadikan berbagai fenomena permasalahan sulit untuk dipahami dengan logika awam masyarakat.


A.Rumusan masalah

Makalah ini berusaha untuk menjelaskan dua masalah pokok, yakni :

1)        Bagaimanakah permasalahan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih..

2)        Bagaimanakah permasalahan kinerja birokrasi dalam tata pemerintahan yang baik dan bersih.

B.Tujuan

            Pada bab ini akan dibahas seputar pengertian, prinsip, dan unsur-unsur terkait dengan implementasi good and clean governance. Di akhir perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu untuk :
1. Menganalisis pengertian good governance
2. Menganalisis pentingnya prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan  

     modern
3. Menganalisis unsur-unsur pokok dalam mewujudkan cita-cita good governance
4. Mendemonstrasikan prinsip-prinsip good governance dalam skala kecil
5. Mengkritisi kebijakan pemerintah atau lembaga terkait melalui paradigma good and clean 

    governance
6. Menganalisis keterkaitan clean and good governance dengan gerakan anti korupsi.
7. Menganalisis keterkaitan clean and good governance dengan kinerja birokrasi pelayanan   

    pubik.


BAB II

PEMBAHASAN


A.   Pengertian Dasar Good and Clean Governance

            Paling tidak ada empat kata yang harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan good and clean governance, yaitu (1) good government, (2) clean government, (3) good governance, dan (4) clean governance. Dari empat pembagian tersebut dilihat bahwa yang menjadi perhatian adalah good(baik), clean (bersih), government (pemerintahan), dan governance(penyelenggara pemerintahan). Artinya paradigma yang hendak dikembangkan adalah pemerintahan yang baik dan bersih yang juga didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan demikian government lebih memberikan perhatian terhadap sistem, sedangkan governance lebih memberikan perhatian terhadap sumber daya manusia yang bekerja dalam sistem tersebut. Tanpa menjaga keseimbangan terhadap dua hal ini akan muncul ketimpangan dalam praktek peyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya akan menimbulkan kehancuran terhadap sistem bernegara.

Governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Kata Governancememiliki unsur kata kerja yaitu go vernance yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) perlu seimbang/setara dan multi arah (partisipatif). Governance without government berarti bahwa pemerintah tidak selalu diwarnai dengan lembaga, tetapi termasuk dalam makna proses pemerintah.
            Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society).

Good Govanance, bila kita kupas : "Good" rnaknanya adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. "Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.

1.     Prinsip Good Governance

Ada sepuluh prinsip good governance, yaitu :

            a. Partisipasi : warga memiliki hak (dan mempergunakannya) untukmenyampaikan pendapat, bersuara dalain proses petumusan hebijakan publik, balk secara langsung maupun tidak langsung.

                b. Penegakan hukum: hukum diberlakukan bagi siapapun tanpapengecualian, hak asasi manusia dilindungi, sambil tetap dipertahankannya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

          c.Transparansi: penyediaan inforinasi tentang pemerintali(an) bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperolch informasi yang akurat clan memadai.

            d. Kesetaraan:adanya peluang yang lama bagi setiap anggota masyarakat untuk beraktivitas berusaha.

            e. Daya tanggap :pekanya para pengclola instansi publik terhadap aspirasi masyarakat.

            f. Wawasan ke depan:pengelolaan masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi, dan strategi yang jelas.

            g.Akuntabilitas:laporan para penentu kebijakan kepada para warga.

          h.Pengawasan publik: terlibatnya warga dalam mengontrol kegiatatn pemerintah, termasuk parlemen.

            i. Efektivitas clan efisiensi : terselenggaranya Icegiatan instansi publik dengan menggunakan cumber daya yang tersedia secara optimal clanbertanggnung jawab.

            j. Profesionalisme :Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.



B. TATA  KELOLA  PEMERINTAHAN  YANG  BERSIH  DAN

     GERAKAN  ANTI  KKN


1.      TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH

            Keinginan menjadi good and clean governance ke dalam norma hukum baru dimulai setelah kita mengalami krisis pada tahun 1997 yang diikuti dengan kejatuhan rezim otoriter Orde Baru pada bulan Mei 1998. Upaya ini dapat dilihat dengan adanya Ketetapan MPR No. XI/ MPR/ 1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kemudian diikuti dengan pemberlakuan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenngaraan Negara yang Bersih dan (KKN) yang diikuti dengan empat Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU No. 28 yaitu PP No. 65/ 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, PP No. 66/ 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa, PP No. 67/ 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa, dan PP No. 68/ 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Peyelenggaraan Negara.

2.      MAKNA KORUPSI


            Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

            Korupsi selalu diidentikkan dengan mencuri, mengambil hak orang lain. Korupsi diartikan dengan mark up dana di luar batas yang seharusnya. Korupsi dimaknai sebagai tindakan mengambil hak orang. Setidaknya itu sementara pemaknaan orang atas istilah bernama korupsi.

            Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

            Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

            Dalam bedah buku NU Melawan Korupsi Kajian Tafsir dan Fiqh, yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, terungkap makna baru korupsi. KH Mohammad Masyhuri Naim menyampaikan arti lain korupsi., korupsi memiliki beragam makna, diantaranya adalah suap. Antara korupsi dengan suap kan berbeda secara substansial, yakni suap bermakna memberi. Sementara korupsi mengandung makna mengambil.Akan tetapi, keduanya kini berjalan beriringan. Untuk mendapatkan sesuatu seringkali orang melakukan suap.

            Sementara, menurut Zainuddin Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya memaknai korupsi sebagai gaya hidup dan krisis. Korupsi menjadi gaya hidup yang disebab

Go to link download